Vella Lanhud (PJ)
PASANGJITU – Seorang warga negara Indonesia di Malaysia berhasil dibebaskan dari ancaman hukuman mati, setelah divonis bebas oleh hakim di Mahkamah Tinggi Shah Alam pada 2 November 2018
WNI bernama Mattari asal Sampang, Madura, dituduh melakukan pembunuhan terhadap seorang warga negara Bangladesh. Polisi menduga pembunuhan dilakukan karena cemburu kepada istrinya.
Mattari, yang berprofesi sebagai pekerja konstruksi itu lalu ditangkap pada 14 Desember 2016 di Kuala Lagat, Selangor. Berdasarkan dugaan pembunuhan tersebut, ia dituntut dengan Seksyen 302 Kanun Keseksaan, dengan ancaman hukuman gantung sampai mati.
Setelah menjalani sekitar enam kali persidangan dalam dua tahun, hakim akhirnya memutuskan untuk membebaskan Mattari dari hukuman mati dan dibebaskan dari penahanan.
Ia dibebaskan setelah utusan pengacara dari Kedutaan Besar RI di Kuala Lumpur memohon agar hakim memutuskan Dismissed Amount to Acquittal, karena saksi dan bukti yang diajukan jaksa penuntut umum dipandang sangat lemah.
No comments:
Post a Comment