PASANGJITU - Rumah produksi minuman keras (miras) di Kota Pangkalpinang, Pulau Bangka digerebek polisi. Dua drum dan puluhan botol arak diamankan tim gabungan Polres Pangkalpinang.
"Diduga miras jenis arak yang berhasil diamankan akan dijual di malam tahun baru," jelas Kasat Sabhara, Akp Nicodemus Brahmana kepada detikcom, Selasa (4/12/2018) di sela-sela penggerebekan.
Rumah yang digerebek polisi milik Triwanto alias Anyuk (64) yang beralamat di Jalan Demang Singa, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang, Pulau Bangka. Penggerebakan dilakukan oleh Tim gabungan anggota Intelkam, Reskrim dan Sabhara Polres Pangkalpinang, Babel dan dipimpin langsung Kasat Intelkam Iptu Navy Pradana.
Baca juga: Togel Online Teraman & Terpercaya
Dari penggerebekan itu, polisi berhasil mengamankan dua drum arak merah dan 50 botol miras jenis arak putih siap edar.
"Dua drum arak merah diamankan di dalam kamar saat dilakukan penggeledahan, ada arak putih dan merah. Arak merah untuk obat bagi melahirkan berdasarkan pembelaan pelaku usai digrebek," tegasnya.
Penggerebekan itu berawal dari penangkapan dua pelaku penjual miras, Asiong (53) dan Hasan (71) warga Pangkalpinang yang diamankan sebelumnya. Dari tangan keduanya, polisi berhasil mengamankan barang bukti 30 botol besar dan kecil arak siap edar.
"Sekitar tiga orang kita periksa di Mapolres terkait izinnya. Satu yang pedagang dan dua yang produsen. Produsen Girimaya dan Kampung Keramat," kata Kasat.
Baca juga: Situs Casino Online Terpercaya
"Ketika digrebek, sebagian sedang diolah dan siap edar dalam drum besar. Alat pengelohan kita amankan dan limbah contoh yang dikelola pemilik arak," tambahnya.
Hingga saat ini, ketiganya sedang dilakukan pemeriksaan oleh Reskrim Polres Pangkalpinang. Polisi pun berupaya melakukan pengembangan mungkin ada tempat yang belum kita dapatkan informasi.
Home »
» Jelang Tahun Baru, Rumah Produksi Miras di Pangkalpinang Digerebek
No comments:
Post a Comment